Hukum Waris BW - Pendahuluan-


Penyusun :

Totoh Wildan Tohari 

1. Pendahuluan


Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Hukum Waris BW masih berlaku di Indonesia, berdasarkan beberapa ketentuan dibawah ini :

  • Pasal 66 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Surat Edaran Mahkamah Agung kepada para Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi dan para Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri tertanggal 20 Agustus 1975 No. M.A./Penb/0807/75 tentang petunjuk-petunjuk pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. 
Hanya saja, BW atau Burgerlijk Wetboek ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata= KUHPer), hanya berlaku bagi yang mereka yang tunduk dan menundukan diri kepada KUHPer, khususnya mengenai Hukum Waris ialah Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa. 



   2. Dasar- Dasar Hukum Waris BW

  • Menurut HukumWaris BW, pewarisan berlangsung karena kematian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 830 BW. Jadi harta peninggalan baru terjadi jika si pewaris telah meninggal dunia saat ahli waris masih hidup ketika harta warisan terbuka. 
  • Menurut Hukum Waris BW, terdapat dua cara mendapat warisan, yaitu secara ab intestato ( ahli waris menurut undang-undang dalam Pasal 832). Menurut aturan ini, yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama. Cara kedua mendapat warisan adalah secara testamenter ( ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat= testamen) yang tercantum dalam Pasal 899 BW.  Menurut ketentuan ini, pemilik kekayaan membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjuk dalam surat wasiat/ testamen. 
  • Hukum Waris BW mempunyai beberapa sifat, yaitu 
  1. sistem pribadi ( Ahli waris adalah perseorangan, bukan kelompok ahli waris)
  2. sistem bilateral ( Mewaris dari pihak Ibu maupun Bapak)
  3. sistem perderajatan ( Ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya). 
Sumber : Effendi Perangin, Hukum Waris, 2014, PT. Rajagrafindo Persada : Depok.


Comments

Popular posts from this blog

Sinetron Dunia Terbalik dan Kampanye Kesetaraan Gender

Mahasiswa Sulit Bangun Pagi

Cerita Liburan