Cara Penyusunan Peraturan Daerah

Disusun oleh :

Totoh Wildan Tohari



a.       Dasar Hukum




·         Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
·         Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
·         Peraturan Presiden No. 87 tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

b.      Mekanisme Pelaksanaan

Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten. Perda sendiri termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011, berada di Pasal 7 butir f, dan PERDA Kota/ Kabupaten di Pasal 7 butir g.
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah  Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.   
Mekanisme penyusunan PERDA terbagi menjadi 4 bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan dan pengundangan.
1.       Tahap perencanaan, terdiri dari :




a.       Perencanaan penyusunan Prolegda;
Penyusunan perencanaan Program Legislatif Daerah atau Prolegda.  Baik perda provinsi maupun perda kota/ kabupaten, memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Khusus materi yang diatur, merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
  • latar belakang dan tujuan penyusunan;
  • sasaran yang ingin diwujudkan;
  • pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
  • jangkauan dan arah pengaturan.
Materi yang telah melalui  pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Naskah Akademik sendiri adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil  penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Proglegda disusun bersama-bersama antara kepala daerah ( Gubernur atau Bupati/ Walikota)  masing-masing daerah  dan DPRD ( Provinsi atau Kota/ Kabupaten).

b. Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka; terdiri atas
o   Akibat putusan Mahkamah Agung; dan
o   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kotamadya/ Kabupaten

c. Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah  di luar Prolegda.
 Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: 
·         untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; 
·         akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
·         keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu  Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.

2.       Tahap penyusunan perda, terdiri dari atas :
a.       Rancangan Peraturan Daerah
Dimulai dengan penyusunan rancangan PERDA itu sendiri. Rancangang bisa diajukan oleh kepala daerah misal di tingkat I oleh Gubernur, sedang tingkat II oleh Bupati atau Walikota, selain itu, bisa diajukan oleh DPRD baik di tingkat I maupun II. Rancangan Peraturan Daerah  sebagaimana dimaksud disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah mengenai:
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
·         pencabutan Peraturan Daerah ; atau
·         perubahan Peraturan Daerah Pyang hanya terbatas mengubah  beberapa materi,

Harus disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan  yang diatur.

b.      Pembahasan Peraturan Daerah
Setelah tahap rancangan, selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan. Isinya adalah :
o   Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD  Provinsi bersama Gubernur.
o   Pembahasan bersama dilakukan  melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
o   Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan  dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
o   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas  bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
o   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. 
o   Karena sifat mutatis mutandis, maka tahapan pembahasan diatas, diterapkan juga dalam pembahasan di tingkat kotamadya/ kabupaten.

3.       Penetapan dan Pengundangan PERDA
Tata cara penetapan PERDA diantaranya adalah :
o   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh  DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
o   Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
o   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi  ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
o   Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana  tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
o   Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah. 
o   Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam LembaranDaerah.
o   Untuk PERDA Kotamadya ataupun Kabupaten juga sama prosesnya.
Sedang untuk pengundangan, PERDA diundangkan dalam bentuk Lembaran Daerah, dan itu dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

c.       Keterlibatan Publik dalam Penyusunan PERDA


Keterlibatan public dalam PERDA, diantaranya adalah :
-          Publik  berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah, mulai dari Proglegda sampai penetapan PERDA.
-          Masukan secara lisan  dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui:
·         rapat dengar pendapat umum;
·         kunjungan kerja;
·         sosialisasi; dan/atau
·         seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
-          Untuk memudahkan publik dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis , setiap Rancangan Peraturan Peraturan Daerah harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.


Penyusun adalah Mahasiswa Ilmu Hukum
 di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
CP (089639876413)

Comments

Popular posts from this blog

Sinetron Dunia Terbalik dan Kampanye Kesetaraan Gender

Mahasiswa Sulit Bangun Pagi

Cerita Liburan