Posts

Showing posts from January, 2016

Regulasi Baru Era Jokowi tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Image
Oleh : Totoh Wildan Tohari Pada akhir-akhir menuju tahun 2016, Presiden Jokowi membuat gebrakan dengan melakukan “pembaharuan ” dalam bidang kehutanan. Pembaharuan  itu adalah dengan melakuakn perubahan pada regulasi yang berkaitan dengan kehutanan. Regulasi yang mengalami perubahan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 104 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan serta terkait revisi PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Revisi itu dilakukan dengan menerbitkan PP. No. 105 tentang Perubahan kedua atas PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Perubahan pada PP tadi  jelas akan mengubah “wajah” kehutananan Indonesia, terutama dalam hal penggunaan kawasan kehutananan .  Khusus dalam tulisan ini, kita akan menyoroti tentang Revisi PP no. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan S

Melihatmu Kembali, GI

Image
#19 Januari 2016 Bangku kelas  itu sudah rapi, dan siswa-siswi memasukinya dengan senangnya. "Hy, GI" "Hay, Yen. Sudah selesai tugas nya ?" "Sudahlah, gampang itu". Hari yang aneh bagiku, melihat GI tidak berkerudung dan memperlihatkan rambut hitam yang indah itu.  Keanehan lain, aku melihat siswa-siswa baru, sedang siswa lama banyak yang tidak hadir. Sepanjang menunggu guru datang, aku hanya memandang GI dengan tatapan kekaguman. Aneh sekali, kenapa aku ingi terus memandangnya, seakan hari itu aku tak akan melihanya lagi untuk yang lama. "Kenapa kau terus memandangku, malu aku" "Enggak, ingin saja" "Cie, cie" "Diam kau Yen !" Pluk, GI memalingkan  wajahku pelan, sambil melangkah pergi. Aku tak marah, hanya memegang pipiku, seperti ada rasa yang tak biasa. Perhatianku kembali ke arah teman-teman laki-laki di kelas yang tak ku kenal itu. "Toh, kemarin bagaimana ?" "Bagaima

Cara Penyusunan Peraturan Daerah

Image
Disusun oleh : Totoh Wildan Tohari a.        Dasar Hukum ·          Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ·          Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ·          Peraturan Presiden No. 87 tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan b.       Mekanisme Pelaksanaan Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten. Perda sendiri termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011, berada di Pasal 7 butir f, dan PERDA Kota/ Kabupaten di Pasal 7 butir g. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah  Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sert

Pembagian Urusan Pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Image
Pembagian Urusan Pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh: Totoh W. Tohari Daerah adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Indonesia. Tapi seringkali, selalu ada masalah antara pusat dan daerah, salah satunya dalam hal pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Ketika kita membahas urusan pemerintahan pusat dan daerah, peraturan yang bisa menjadi pegangan bagi kita adalah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang baru disahkan setahun lalu di akhir masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Urusan pemerintahan menurut undang-undang ini terbagi menjadi 3 bagian, pertama Urusan pemerintahan absolut, kedua, urusan pemerintahan konkuren dan yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum.  Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain pusat dan domain daerah. Asas yang digunakan pembagian urusan pemerintahan terdiri dari asas desentraslisasi, dekonsent

Pra Peradilan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia

Image
                                                                                                        Pra-Peradilan dan Penghormatan HAM                                                                  Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Bachtiar Abdul Fatah  tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang meminta “penambahan”  kewenangan Pra-Peradilan, telah memberikan penghormatan yang tinggi pada Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Pada 28 April 2015, 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Hakim Konstitusi Agung Arief Hidayat ,memberikan putusan yang menambah kewenangan Pra Peradilan dari sebelumnya hanya bisa menerima perkara dalam hal Sah tidaknya suatu Penahanan, Penggeledahan, Penghentian Penyidikan, Penghentian Penuntutan serta Rehabilitasi. Dalam putusan 125 halaman yang dibacakan bergilir itu, Mahkamah Konstitusi menambahkan objek Penetapan Tersangka sebagai perkara yang bisa diadili di Pra Peradi