Regulasi Baru Era Jokowi tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Oleh : Totoh Wildan Tohari Pada akhir-akhir menuju tahun 2016, Presiden Jokowi membuat gebrakan dengan melakukan “pembaharuan ” dalam bidang kehutanan. Pembaharuan itu adalah dengan melakuakn perubahan pada regulasi yang berkaitan dengan kehutanan. Regulasi yang mengalami perubahan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 104 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan serta terkait revisi PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Revisi itu dilakukan dengan menerbitkan PP. No. 105 tentang Perubahan kedua atas PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Perubahan pada PP tadi jelas akan mengubah “wajah” kehutananan Indonesia, terutama dalam hal penggunaan kawasan kehutananan . Khusus dalam tulisan ini, kita akan menyoroti tentang Revisi PP no. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan S